Nurdin Halid Menolak Keluar dari GBK

Indra Sahnun Lubis, yang mengklaim sebagai kuasa hukum Nurdin Halid, mengaku pihaknya sudah menerima surat pengelola Gelora Bung Karno (GBK) untuk segera berkemas dan menghentikan kegiatannya dari Kesekretariatan PSSI di Kompleks GBK. Penghentian kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang membekukan kepengurusan PSSI pimpinan Nurdin Halid.

Namun demikian, Indra menolak tegas surat GBK tersebut. "Kami telah menerima suratnya, tapi kami menolak semua isi suratnya," kata Indra dengan tegas.

Indra menilai Nurdin masih berhak menggunakan fasilitas kantor tersebut. Pasalnya, PSSI selama ini mempunyai hak kontrak bangunan yang saat ini digunakan sebagai kesekretariatan PSSI. Sesuai dengan kontraknya, PSSI berhak menggunakan aset negara itu hingga 30 Mei mendatang.

Pengelola GBK sebelumnya secara resmi telah melayangkan surat ke PSSI terkait dengan penghentian sementara kegiatan asosiasi sepak bola Indonesia itu di bangunan aset milik negara yang berada di komplek GBK. Surat dengan tembusan ke Sekretariat Kementerian Sekretaris Negara itu dibawa langsung oleh Direktur Pengembangan dan Pengelolaan Usaha Komplek GBK, M. Nigara. Nigara diterima oleh Direktur Hukum dan Peraturan PSSI Max Boboy.
"Saya hanya mengantarkan surat saja," kata Nigara dengan singkat di Pintu Merah GBK, Jakarta, Rabu (30/3).

Surat dengan nomor B 104/PPKGBK/Dirut/03/2011 itu menyatakan bahwa dalam rangka pengamanan aset barang milik negara di lingkungan Kompleks Gelora Bung Karno terkait dengan kemelut seputar kepengurusan PSSI, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut.

Satu, kami mengharapkan kerja sama saudara dalam waktu dekat untuk sementara tidak melakukan kegiatan apapun pada kantor sekretariat PSSI di Pintu X-XI Unit I Stadion Utama sebagai aset barang milik negara yang dikelola Kementerian Sekretariat Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno.

Kedua, adapun hal-hal yang bersifat administratif berkenaan dengan Surat Ijin No S1.090/PPKGBK/Dirut/07/2010 tanggal 23 Juli 2010 tentang penggunaan ruangan kantor dan halaman/taman Unit I Stadion Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno akan diselesaikan kemudian.
Surat yang hanya satu lembar itu ditandatangani oleh Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Bambang Prajitno, per tanggal 29 Maret 2011.

http://www.republika.co.id/

There Are No Comments To This Post;

Posting Komentar